Fatimah binti Qais dan Otoritas Intelektual Perempuan dalam Tradisi Islam: Pengaruh Pengalaman Pribadi terhadap Diskursus Hukum dan Tafsir

Riwayat Fatimah binti Qais, sahabat Nabi Muhammad SAW, tentang pengalamannya setelah ditalak secara bain menjadi dasar diskursus hukum Islam tentang perceraian dan hak perempuan selama iddah. Nabi menjelaskan bahwa Fatimah tidak berhak atas nafkah atau tempat tinggal dari mantan suaminya, dan riwayat ini direkam dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Kisahnya memicu perdebatan panjang di kalangan ulama, seperti al-Tabari dan al-Qurtubi, tentang perbedaan talak raj‘i dan talak bain, serta hak perempuan keluar rumah selama iddah. Fatimah juga menunjukkan kemampuan intelektualnya saat menjawab keraguan Marwan bin al-Hakam dengan argumentasi berbasis Al-Qur’an. Riwayat ini membuktikan bahwa pengalaman perempuan dapat memengaruhi pembentukan hukum dan tradisi intelektual Islam.

Mujida Amaniyya
Mujida Amaniyya
4 menit baca
Perdebatan Islam

Tidak semua perdebatan besar dalam sejarah intelektual Islam lahir dari karya ulama yang ditulis berabad-abad setelah masa kenabian, forum intelektual, atau majelis istana. Kadang, sebuah diskursus panjang justru bermula dari pengalaman personal yang disampaikan dengan jujur oleh seorang sahabat. Salah satu kisah paling menarik adalah riwayat yang disampaikan oleh Fatimah binti Qais, seorang sahabat perempuan Nabi Muhammad SAW, yang pengalamannya setelah perceraian menjadi bahan pembahasan mendalam di berbagai literatur dan menjadi diskursus intelektual lintas abad.

 

Riwayat tersebut tidak hanya direkam dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, tetapi juga dianalisis secara panjang lebar oleh banyak mufassir seperti al-Tabari dalam Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān dan Al-Qurtubi dalam  Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qurʾān ketika menafsirkan ayat-ayat perceraian dalam Surah At-Talaq. Selain itu, riwayat ini menjadi bahan rujukan pengambilan hukum fikih lintas madzhab, menunjukkan bahwa pengalaman pribadi seorang perempuan dapat memicu diskursus intelektual yang luas.

 

Fatimah binti Qais menuturkan bahwa ia ditalak secara bain oleh suaminya. Dalam kondisi itu, ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk menanyakan hak nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Dalam riwayat yang tercatat pada Sahih Muslim, Nabi menjelaskan bahwa Fatimah tidak berhak atas nafkah maupun tempat tinggal dari mantan suaminya. Sebagai solusi, Nabi memerintahkannya menjalani masa iddah di rumah sahabat yang buta, Abdullah bin Umm Maktum.

 

Secara kasat mata, riwayat ini tampak sederhana, sekadar penjelasan praktis mengenai situasi perceraian seorang perempuan. Namun, dalam perkembangan keilmuan Islam, pengalaman Fatimah membuka ruang diskusi yang sangat luas. Ketika ayat “janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah mereka” dalam Surah At-Talaq ditafsirkan oleh para ulama, kisah Fatimah binti Qays muncul sebagai riwayat penting yang harus diperhitungkan, karena memberi konteks konkret tentang perbedaan jenis perceraian dan hak perempuan selama masa iddah.

 



Dalam Jāmiʿ al-Bayān, al-Tabari merekam dialog Fatimah dengan gubernur Madinah saat itu, Marwan bin al-Hakam. Dalam dialog tersebut, Marwan menyatakan keraguannya untuk menjadikan riwayat Fatimah sebagai landasan hukum karena diriwayatkan hanya dari perempuan. Pernyataan ini menempatkannya dalam posisi yang tidak mudah: bukan hanya sebagai perawi yang diragukan, tetapi juga sebagai perempuan yang otoritas pengetahuannya dipertanyakan.


Menariknya, ungkapan keraguan Marwan justru menjadi titik balik bagi Fatimah untuk menunjukkan puncak intelektualnya. Ia tidak memilih diam ataupun marah. Sebaliknya, ia menjawab dengan argumentasi yang merujuk langsung pada Al-Qur’an, menjelaskan konteks peristiwa yang dialami, serta bagaimana riwayat tersebut seharusnya dipahami. Respons ini menunjukkan bahwa Fatimah bukan sekadar pemilik kisah dan perawi hadis, tetapi juga subjek intelektual yang mampu berargumentasi dengan kerangka pengetahuan yang sah dalam tradisi Islam sekaligus menegaskan kemampuan intelektual perempuan.

 

Riwayat Fatimah juga menjadi sarana untuk menjelaskan perbedaan jenis talak. Ia menegaskan bahwa ayat yang menyatakan “jangan mengeluarkan mereka dari rumah mereka” terkait dengan perempuan yang berada dalam talak raj‘i, sementara kasus yang dialaminya adalah talak bain. Penjelasan ini kemudian memunculkan diskursus panjang di kalangan ulama mengenai relasi antara teks Al-Qur’an dan pengalaman yang diriwayatkan oleh Fatimah. Perdebatan yang lahir dari riwayat ini tidak hanya berhenti pada satu persoalan tunggal. Para ulama menjadikannya landasan untuk membahas perihal hukum perempuan yang menjalani iddah untuk keluar rumah, sehingga membuka ruang argumentasi yang lebih luas.

 

Dalam literatur fiqh klasik, riwayat Fatimah binti Qais menjadi semacam “angin segar” yang memungkinkan para ulama fikih merumuskan bahwa perempuan dalam masa iddah tidak sepenuhnya terkungkung dalam ruang domestik, melainkan dapat keluar rumah dalam kondisi tertentu. Tafsir seperti karya al-Tabari maupun al-Qurtubi menunjukkan bahwa riwayat ini terus menjadi bahan diskusi dalam berbagai generasi ulama.


Para fuqaha dari mazhab berbeda mengkaji ulang konteks hadis tersebut, menimbangnya dengan ayat Al-Qur’an, dan merumuskan implikasi hukumnya secara rinci. Fakta bahwa pengalaman seorang perempuan dapat melahirkan diskursus ilmiah yang begitu panjang menunjukkan sesuatu yang sering terlewat dalam pembacaan sejarah: perempuan dalam tradisi Islam tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga berperan sebagai sumber pengetahuan yang memengaruhi pembentukan hukum itu sendiri.

 

Dengan demikian, kisah Fatimah binti Qais tidak sekadar sebuah riwayat perceraian. Ia adalah contoh bagaimana pengalaman seorang perempuan dapat menjadi bagian dari proses pembentukan tradisi intelektual Islam. Dari satu riwayat yang disampaikan dengan keberanian dan kejujuran, lahir perdebatan tafsir, diskursus fikih, dan refleksi keilmuan yang terus hidup dalam literatur Islam hingga hari ini. Dalam konteks refleksi tentang peran perempuan, kisah ini mengingatkan bahwa suara perempuan tidak berada di pinggir sejarah. Justru, dalam banyak momen penting, suara itulah yang menggerakkan percakapan intelektual yang lebih luas serta memperkaya pemahaman hukum, tafsir, dan tradisi ilmiah.


Daftar Pustaka

 

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Maknaz al-Islami, 2018.

Al-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kairo: Dar al-Maknaz al-Islami, 2018.

Al-Qurtubi, Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2006.

Al-Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an. Beirut:  Muassasah al-Risalah, 2006.

Azami, Muhammad Mustafa. Studies in Early Hadith Literature. Indianapolis: American Trust Publications, 1978.


Tentang Penulis

Mujida Amaniyya
Mujida Amaniyya

Kontributor

Artikel Terkait

IDN Oman
Berita

Panitia Simposium TIMTENGKA Galang Dukungan Diaspora Indonesia di Oman

Pada 1 Maret 2026, Panitia Simposium TIMTENGKA bertemu diaspora Indonesia di Oman untuk meminta dukungan dan mempererat sinergi guna kesuksesan simposium akhir Juli 2026. Pertemuan ini dihadiri tokoh-tokoh diaspora dan berjalan hangat, dengan harapan terjalin kolaborasi kuat untuk kelancaran acara yang bermanfaat bagi mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.

Jurnalistik
College of Sharia Sciences
Berita

College of Sharia Sciences Muskat Sambut Baik Rencana Simposium TIMTENGKA

Pada 25 Februari 2026, Panitia Simposium PPI Dunia Kawasan Timur Tengah dan Afrika bertemu pimpinan College of Sharia Sciences Muskat (Rektor Dr. Rashid Ali Al Harthi) untuk menyampaikan rencana simposium di Oman. Panitia meminta dukungan izin dan fasilitas, dan kampus menyambut baik serta memberikan masukan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kerja sama untuk kesuksesan simposium.

Jurnalistik
KBRI Muscat
Berita

KBRI Muskat Sambut Baik Rencana Simposium TIMTENGKA

Pada 23 Februari 2026, Panitia Simposium TIMTENGKA bertemu Dubes RI untuk Oman dan Fungsi Pensosbud I untuk menyampaikan rencana simposium Juli 2026. Pertemuan berjalan hangat, dengan dukungan dan masukan positif dari KBRI untuk kesuksesan acara sebagai wadah kolaborasi mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.

Jurnalistik
Nusantara Bersatu
Berita

“Nusantara Bersatu” Indonesia Back to Back Juara Umum di Festival Budaya Internasional ke-14 UIM

Stan Indonesia meraih juara umum untuk kedua kalinya berturut-turut dalam Festival Budaya Internasional ke-14 di Universitas Islam Madinah, dengan total hadiah 30.000 riyal Saudi. Selain itu, Indonesia juga memenangkan lomba puisi (700 riyal), kuliner tingkat Asia (1.000 riyal), dan busana internasional (700 riyal). Tema "Nusantara Bersatu" diusung dengan menampilkan budaya Sasak, Maluku, dan Melayu melalui pakaian adat, seni, dan kuliner khas. Stan ini juga menyuguhkan cemilan Nusantara, permainan tradisional, maskot Garuda, serta baju adat untuk fotobooth, menjadikannya salah satu yang paling ramai dikunjungi. Prestasi ini menjadi kebanggaan mahasiswa Indonesia di Madinah dan bukti daya tarik budaya Indonesia di kancah internasional.

Jurnalistik