
Fatimah binti Qais dan Otoritas Intelektual Perempuan dalam Tradisi Islam: Pengaruh Pengalaman Pribadi terhadap Diskursus Hukum dan Tafsir
Riwayat Fatimah binti Qais, sahabat Nabi Muhammad SAW, tentang pengalamannya setelah ditalak secara bain menjadi dasar diskursus hukum Islam tentang perceraian dan hak perempuan selama iddah. Nabi menjelaskan bahwa Fatimah tidak berhak atas nafkah atau tempat tinggal dari mantan suaminya, dan riwayat ini direkam dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Kisahnya memicu perdebatan panjang di kalangan ulama, seperti al-Tabari dan al-Qurtubi, tentang perbedaan talak raj‘i dan talak bain, serta hak perempuan keluar rumah selama iddah. Fatimah juga menunjukkan kemampuan intelektualnya saat menjawab keraguan Marwan bin al-Hakam dengan argumentasi berbasis Al-Qur’an. Riwayat ini membuktikan bahwa pengalaman perempuan dapat memengaruhi pembentukan hukum dan tradisi intelektual Islam.
